Minggu, 03 Mei 2009

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu
Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M.

Judul Buku: Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu
Harga: Rp. 48,000,00
Penulis: Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M.
Penerbit: Citra Aditya Bakti
Cetakan: IV/2006
ISBN: 979-414-621-8
Halaman: 348


Description
DAFTAR ISI
PRAKATA
PRAKATA UNTUK EDISI KEDUA
PRAKATA UNTUK EDISI KETIGA
PRAKATA UNTUK EDISI KEEMPAT
DAFTAR ISI
BAB I PENGERTIAN, POLA BERPIKIR YURIDIK, DAN MASALAH-MASALAH POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
B. BEBERAPA DEFINISI DAN PENGERTIAN POKOK HPI
C. MANFAAT HPI DALAM PENYELESAIAN PERSOALAN-PERSOALAN HUKUM
D. POLA BERPIKIR YURIDIK HPI
E. MASALAH-MASALAH POKOK HPI .
BAB II SEJARAH UMUM PERKEMBANGAN HPI
A. PENDAHULUAN
B. MASA KEKAISARANROMAWI (ABAD KE-2
6 SESUDAH MASEHI)
C. MASA PERTUMBUHAN ASAS PERSONAL HPI (ABAD 6-10)
D. PERTUMBUHAN ASAS TERITORIAL (ABAD 11 12 DI ITALIA)
E. PERKEMBANGAN TEORI STATUTA
1.Perkembangan Teori Statuta di Italia (Abad ke-13 15)
2.Perkembangan Teori Statuta di Prancis (Abad ke-16)
3.Perkembangan Teori Statuta di Belanda (Abad ke-17-18)48
F. TEORI HPI UNIVERSAL (ABAD KE-19)51
BAB III BEBERAPA PRANATA TRADISIONAL HPI
A. PENDAHULUAN
B. TITIK-TITIK TAUT
C. KUALIFIKASI MASALAH HUKUM DAN TEORI-TEORI KUALIFIKASI HPI
1.Teori Kualifikasi Lex Fori
2.Teori Kualifikasi Lex Causae (Lex Fori yang Diperluas)
3.Teori Kualifikasi Bertahap
4.Teori Kualifikasi Analitis/Otonom
5.Teori Kualifikasi Berdasarkan Tujuan HPI
D. KUALIFIKASI MASALAH SUBSTANSIAL ATAU PROSEDURAL
BAB IV DOKTRIN TENTANG PENUNJUKAN KEMBALI (RENVOI)
A. PENDAHULUAN
B. CONTOH-CONTOH KASUS RENVOI
1.The Forgo Case (1883)
2.Kasus Patino Vs. Patino
3.Kasus Harta Peninggalan Schneider
C. THE FOREIGN COURT THEORY
1.Re Annesley Case (1926)
2.Kasus Re Duke of Wellington (1948)
D. PENGGUNAAN RENVOI DALAM HPI
BAB V KETERTIBAN UMUM, KAIDAH-KAIDAH HUKUM MEMAKSA, DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH
A. PENDAHULUAN
B. KONSEP KETERTIBAN UMUM DALAM HPI
C. KAIDAH HUKUM MEMAKSA (MANDATORY RULES)
D. KONSEP HAK-HAK YANG DIPEROLEH (VESTED RIGHTS) DALAM HPI
E. BEBERAPA KESIMPULAN
BAB VI PERSOALAN PENDAHULUAN DAN DÉPEÇAGE
A. PENGERTIAN
B. CARA-CARA PENYELESAIAN
C. CONTOH-CONTOH KASUS
D. DÉPEÇAGE
BAB VII PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA PERDATA INTERNASIONAL
A. PENDAHULUAN
B. BEBERAPA PRINSIP HPI TENTANG DASAR PENETAPAN YURISDIKSI FORUM DALAM LITIGASI PERKARA TRANSNASIONAL
C. PERSOALAN-PERSOALAN KHUSUS TENTANG YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL (EXTRATERRITORIAL JURISDICTION)
D. ELEMEN-ELEMEN YURISDIKSI FORUM DALAM HPI (PENJELASAN DAN KASUS-KASUS)
E. TREND PERKEMBANGAN HUKUM ACARA PERDATA INTERNASIONAL
BAB VIII TEORI-TEORI HPI MODERN
A. POLA PERKEMBANGAN TEORI-TEORI MODERN
B. TEORI STATUTA MODERN
C. TEORI HPI INTERNASIONAL
D. TEORI TERITORIAL
E. TEORI HUKUM LOKAL (THE LOCAL LAW THEORY)
F. TEORI ANALISIS KEPENTINGAN NEGARA GOVERNMENTAL INTEREST ANALYSIS THEORY)
G. BEBERAPA VARIAN TEORI ANALISIS KEBIJAKAN (POLICY ORIENTED THEORIES)
H. PENDEKATAN THE RESTATEMENT SECOND CONFLICT OF LAWS (THE MOST SIGNIFICANT RELATIONSHIP THEORY)
I. TEORI CHOICE INFLUENCING CONSIDERATIONS
J. TEORI KEADILAN (THE JUSTICE THEORY)
BAB IX ASAS-ASAS UMUM HPI DALAM BIDANG-BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
A. PENDAHULUAN
B. ASAS-ASAS HPI TENTANG SUBJEK HUKUM
1.Asas Nasionalitas (Kewarganegaraan)
2.Asas Domicile
3.Asas-Asas untuk Penentuan Status Badan Hukum
C. ASAS-ASAS HPI DALAM HUKUM KELUARGA
1.Pengertian Perkawinan Campuran
2.Validitas Esensial Perkawinan
3.Validitas Formal Perkawinan
4.Akibat-Akibat Perkawinan
5.Perceraian dan Akibat Perceraian
D. ASAS-ASAS HPI DALAM BIDANG HUKUM BENDA
E. ASAS-ASAS HPI DALAM HUKUM PERJANJIAN
1.Pendahuluan
2.Pengertian "The Proper Law of Contract
3.Asas-Asas dan Teori-Teori tentang Penentuan "The Proper Law of Contract"
4.Doktrin-Doktrin dalam HPI Inggris
5.Doktrin-Doktrin dalam Conflict of Laws Amerika Serikat
6.Die Charakteristische Leistung Theorie
F. ASAS-ASAS HPI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (TORT ONRECHTMATIGE DAAD)
G. ASAS-ASAS HPI TENTANG HUKUM PEWARISAN
BAB X EKSISTENSI DAN PROSPEK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI MASA DEPAN
A. PENDAHULUAN
B. HPI PADA DASARNYA BERSIFAT NASIONAL TERITORIALISTIK
C. HARMONISASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
D. HARMONISASI HUKUM DAN LEX MERCATORIA BARU AWAL PERGESERAN FUNGSI HPI?
DAFTAR PUSTAKA

Pengantar Hukum Internasional (Cases. Materials & Lampiran)


Pengantar Hukum Internasional (Cases. Materials & Lampiran)
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M & Prof Dr. Etty R Agoes, S.H.

Judul Buku: Pengantar Hukum Internasional Cases & Materials
Harga: Rp. 60,000,-
Penulis: Mochtar Kusumaatmadja / Etty R. Agoes
Penerbit: Alumni
Cetakan: I/2003
ISBN: 979-414-068-6
Halaman: 330

Hukum Internasional, Suatu Bunga Rampai

Hukum Internasional Bunga Rampai
Prof. Dr. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, S.H., M.H.

Judul Buku: Hukum Internasional Bunga Rampai
Harga: Rp. 55,000,00
Penulis: Prof. Dr. Yudha Bhakti Ardhiwisastra, S.H., M.H.
Penerbit: Alumni
Cetakan: I/2003
ISBN: 979-414-114-3
Halaman: 268


Description

Daftar Isi

BAB I Tanggung Jawab Negara Menurut Hukum Internasional

BAB II Imunitas Kedaulatan Negara

BAB III Yurisdiksi Negara dalam Aktivitas Bisnis Internasional

BAB IV Konvensi WINA 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional

BAB V Implikasi Beberapa Paham Filsafat Hukum dalam Hukum Internasional

Lampiran-Lampiran

Daftar Pustaka

Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh) Jilid 2

Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh) Jilid 2
J.G. Starke. Q.C.

Penerbit: Sinar Grafika
Hlm 488 hlm., (15,5 x 23 cm)
Edisi HVS, 1995, cet. ke-2,
Harga Rp.76.000,-

Pengantar ukum Internasional karya Profesor Starke sudah sejak lama diakui sebagai sebuah buku standar yang menyajikan suatu tinjauan luas yang dapat dan menarik atas pokok permasalahan yang berkembang pesat dan yang manfaat praktisnya semakin meningkat di tahun-tahun terakhir ini.

Edisi baru senantiasa berpegang pada tradisi penulisan ini, dengan mengambil manfaat dari pengalaman praktek yang luas dari penulis untuk menjadikan buku ini up-to-date. Diantara beberapa perkembangan baru, buku ini memuat keputusan-keputusan dari internasional Court of Justice : Perjanjian Eropa Tunggal dan perundang-undangan Masyarakat Eropa Lainnya ; kasus Rainbow Warrior; akibat-akibat Chernobyl; perjanjian Hong Kongdan konvensi tahun 1988 yang menjadi dasar terbentuknya rejim eksploitasi mineral di kawasan Antartika.

Daftar Isi

DAFTAR KASUS
Bab 11 SUKSESI TERHADAP HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
1. Suksesi pada Umumnya
2. Pengalihan Hak-Hak dan Kewajiban-kewajiban karena Perubahan-perubahan Kedaulatan Atas Wilayah oleh Sebab-sebab Ekstern
3. Pengalihan Hak-HAk dan Kewajiban-kewajiban karena Perubahan Kedaulatan Intern

Bab 12 NEGARA DAN iNDIVIDU
1. Nasionalis
2. Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Negara Berkenaan dengan Orang-Orang Asing
3. Ekstradisi, Penyerahan dan Suaka
4. Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia

Bab 13 NEGARA DAN KEPENTINGAN EKONOMI : HUKUM EKONOMI DAN MONTER INTERNASIONAL
Bab 14 PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN
1. Umum
2. Pembangunan
3. Perlindungan dan Perbaikan Lingkungan Hidup Manusia
4. Konfrensi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Hidup Manusia
5. Keselamatan Nuklir dan Lingkungan

BAGIAN 4. TRANSAKSI-TRANSAKSI INTERNASIONAL
Bab 15 WAKILWAKIL URUSAN INTERNASIONAL; PERUTUSAN DIPLOMATIK, KONSUL DAN PERWAKILAN LAINNYA
1. Perutusan-perutusan Diplomatik
2. Konsul-konsul
3. Misi-misi Khusus yang Sifatnya Tidak Tetap
4. Kategori-kategori Perwakilan dan Agen-Agen lainnya

Bab 16 HUKUM DAN PRAKTEK MENGENAI TRAKTAT
1. Hakikat dan Fungsi-fungsi Traktat
2. Bentuk-bentuk dan Peristilahan
3. Peserta-peserta Traktat
4. Praktek Mengenai Pembentukan dan Pemberlakuan Traktat
5. Revervasi-revervasi
6. Revisi dan amandemen terhadap Traktat-traktat
7. Traktat-traktat yang Tidak Konsisten dan Validitas serta Masa Berlakunya Traktat
8. Penafsiran Traktat-traktat

BAGIAN 5. SENGKETA-SENGKETA DAN HUBUNGAN PERMUSUHAN (TERMASUK PERANG, KONFLIK BERSENJATA DAN NETRALITAS)
Bab 17 SENGKETA-SENGKETA INTERNASIONAL
1. Umum
2. Cara-cara Penyelesaiaan Damai dan Bersahabat
3. Cara-cara Penyelesaiaan Paksa dan Kekerasan

Bab 18 PERANG, KONFLIK BERSENJATA DAN HUBUNGAN PERMUSUHAN LAINNYA
1. Umum
2. Akibat-akibat Pecahnya Perang dan Konflik-konflik Bersenjata
3. "Hukuman Perang"; Hukum Humaniter Internasional
4. Cara-cara Mengakhiri Perang dan Permusuhan Permusuhan

Bab 19 NETRALITAS, KUASI-NETRALITAS DAN KETIDAKTERLIBATAN PERANG
1. Umum
2. Hak-hak Kewajiban-kewajiban Umum Sari (a) Negara Netral dan (b) Negara Kuasi-Netral Serta Negara LAin Yang Tidak Terlibat Perang
3. Perang Ekonomi dan Blokade : Dampaknya Terhadap (a) Pihak-pihak Netral, dan (b) Pihak-pihak Kuasi-Netral

BAGIAN 6. LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL
Bab 20 LEMBAGA-LEMBAGA INTERNASIONAL
1. Status dan Fungsi-fungsi Lembaga-lembaga Internasional Sebagai Subyek Hukum Internasional
2. Sifat Hakikat Hukum Umum dan Struktur Konstitusional
3. Privillege-privilige dan Imunitas-imunitas
4. Fungsi-fungsi Legislatif dan Pengaturan dari Lembaga Internasional
5. Hukum Administrasi Internasional
6. Kuasi-diplomatik dan Hubungan-hubungan Traktat dan Lembaga-lembaga Internasional
7. Pembubaran Lembaga-lembaga Internasional dan Suksesi Hak-hak, Kewajiban-kewajiban dan Fungsi-fungsi
8. Perserikatan Bangsa-Bangsa
9. Organuisasi Buruh Internasional dan "Badan-Badan Khusus" Lainnya Serta "Badan-badan yang berkaitan"

CATATAN MENGENAI BIBLIOGRAFI

Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh) Jilid 1

Pengantar Hukum Internasional (Edisi Kesepuluh) Jilid 1
J.G. Starke. Q.C

Penerbit: Sinar Grafika
Hlm: 466 hlm., (15,5 x 23 cm)
Edisi , 2006, cet. ke-8
Harga Rp.54.000,-



Pengantar Hukum Internasional karya Profesor Starke sudah sejak lama diakui sebagai sebuah buku standar yang menyajikan suatu tinjauan luas yang dapat dan menarik atas pokok permasalahan yang berkembang pesat dan yang manfaat praktisnya semakin meningkat di tahun-tahun terakhir ini.

Edisi baru senantiasa berpegang pada tradisi penulisan ini, dengan mengambil manfaat dari pengalaman praktek yang luas dari penulis untuk menjadikan buku ini up-to-date. Di antara beberapa perkembangan baru, buku ini memuat keputusan-keputusan dari Internasional Court of Justice: Perjanjian Eropa Tunggal dan Perundang-undangan Masyarakat Eropa Lainnya: gerakan-gerakan untuk melaksanakan Konvensi Hukum Laut 1982: kasus Rainbow Warrior; akibat-akibat hernobly; perjanjian Hong Kong dan Konvensi tahun 1988 yang menjadi dasar terbentuknya rejim eksploitasi mineral di kawasan Antartika.

Daftar Isi

BAGIAN 1 HUKUM INTERNASIONAL PADA UMUMNYA

Bab 1. HAKIKAT, ASAL MULA DAN DASAR-DASAR HUKUM INTERNASIONAL
1. Hakikat dan Asal Mula
2. Teori-Teori Mengenai Dasar Hukum Internasional

Bab 2. "SUMBER-SUMBER" MATERIAL HUKUM INTERNASIONAL
1. Kebiasaan
2. Traktat-Traktat
3. Keputusan-Keputusan Yudisial Atau Pengadilan Arbitrasi
4. Karya-Karya Hukum
4. Keputusan-Keputusan Atau Ketetapan-Ketetapan Organ-Organ Lembaga Internasional, Atau Konferensi-Konferensi Internasional

Bab 3. SUBYEK-SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

Bab 4. HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
1. Umum
2. Teori-Teori Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
3. Praktek Negara Menyangkut Pemberlakuan Hukum Internasional Dalam Lingkungan Nasional
4. Pengadilan-Pengadilan Internasional dan Berlakunya Hukum Nasional
5. Konsep Perlawanan

BAGIAN 2 NEGARA SEBAGAI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL

Bab 5. NEGARA-NEGARA PADA UMUMNYA
1. Hakikat Negara Menurut Hukum Internasional
2. Perbedaan Negara-negara dan Kesatuan-kesatuan Bukan Negara
3. Perhimpunan-Perhimpunan Atau Pengelompokan Negara-Negara

Bab 6. PENGAKUAN
1. Pengakuan Pada Umumnya
2. Pengakuan De Jure dan De Facto
3. Akibat-Akibat Hukum Dari Pengakuan
4. Pengakuan Terhadap Pemberontak dan Pihak Berperang
5. Hak-Hak Atas Wilayah Baru, Perubahan-Perubahan Wilayah dan Perubahan Lainnya, dan Traktat-Traktat; Tidak Memberi Pengakuan

Bab 7. KEDAULATAN TERITORIAL NEGARA DAN HAK-HAK TERITORIAL LAINNYA YANG LEBIH KECIL YANG DIMILIKI NEGARA-NEGARA
1. Kedaulatan Teritorial
2. Perbatasan dan Sungai-Sungai
3. Servitut dan Fasilitas-Fasilitas Teritorial

BAGIAN 3. HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN NEGARA

Bab 8. YURISDIKSI
1. Tinjauan Umum
2. Yurisdiksi Teritorial
3. Yurisdiksi terhadap Individu
4. Yurisdiksi Menurut Prinsip Perlindungan
5. Yurisdiksi Menurut Prinsip-Prinsip Universal :Perompakan
6. Persoalan Yurisdiksi Berkaitan dengan Pesawat Udara

Bab 9. HUKUM LAUT DAN JALUR-JALUR MARITIM
1. Umum dan Pengantar Sejarah
2. Hukum Laut Menurut Rezim Yang Dibentuk Oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 10 Desember 1982
3. Terusan-Terusan Laut

Bab 10. TANGGUNG JAWAB NEGARA
1. Sifat dan Jenis-Jenis Tanggung Jawab Negara
2. Tanggung Jawab Atas Pelanggaran Traktat Atau Berkenaan Dengan Kewajiban-Kewajiban Internasional; Pengambilalihan Hak milik
3. Tanggung Jawab Bagi Pelanggaran-Pelanggaran Internasional (Kesalahan-Kesalahan Yang Tidak Ada Kaitannya Dengan Kewajiban Kontraktual)
4. Klaim-Klaim

Prinsip-Prinsip Unidroit

Prinsip-Prinsip Unidroit
Taryana Soenandar, S.H.

Penerbit: Sinar Grafika
176 hlm., 2006, cet. ke-2, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-77-0 |
Harga Rp.32.000,-


Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, dilanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (offer) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanian serta ditandatangani oleh keduabelah pihak.

Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di Indonesiamasih diberlakukan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Bab II Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini menggunakan prinsip konsesual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret.

Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatikan konsep prinsi-prinsip UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract) dan Konvensi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual beli barang Internasional (CISG= United Nations Convention of International Sale of Good). Prinsip-prinsip UNIDROIT bertujuan untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Disamping itu, prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontrak yang tidak jelas.

Prinsip-prinsip UNIDROIT dan konvesi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual beli bagi Barang Internasional dapat dikatakan sebagi embrio pembaruan hukum perjanjian atu kontrak yang dilandasi oleh keinginan untuk mengharmonisasikan hkum perdata di seluruh dunia. Diharapkan kedua sumber hukum ini dapat pula mengilhami Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak di Indonesia.

Buku ini mengupas tuntas secara teoritis Prinsip UNIDROIT dan Konvesi PBB tentang kontrak-kontrak bagi Jual Beli Barng Internasional (CISG). Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas dan lugas kedua sumber hukum di atas. Semoga bermanfaat!

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 PENYUSUNA KONSEP PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG
A. Penyusunan Prinsip-Prinsip UNIDROIT
B. Perkembangan Pembaruan HUkum Kontrak di Negara Eropa
C. Pembentukan CISG
D. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG sebagai Lex Mercatoria)

BAB 3 TINJAUAN ATAS BEBERAPA ASPEK HUKUM DARI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG
A. Umum
B. Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT
C. Prinsip Hukum dari Konvesi Kontrak Internasinal untuk Jual Beli Barang (CISG)

BAB 4 PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF PEMBARUAN HUKUM PERJANIAN INDONESIA
A. Umum
B. Asas Konsesual dan Asas Tunai (Riil) sebagai Dasr Mengikatnya KOntrak (Perjanjian)
C. Pengertian KOntrak atau Perkanjian
D. Tanggung Jawab Hukum Prokontraktual
E. Kontrak Pincang (Hinken Contract)
F. Kontrak Baku
G. Keadaan Sulit (Hardship) dalam Pelaksanaan Kontrak
H. Harmonisasi Hukum Kontrak Negara ASEAN

BAB 5 PENUTUP A. Globalisasi Mendorong Harmonisasi
B. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG Memuat ketentuan yang Menguntungkan Negara Berkembang
C. KUH Perdata dan RUU Perjanjian Masih Memiliki kekurangan

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Huala Adolf, S.H., LL. M., Ph.D.

Penerbit: Sinar Grafika
212 hlm., 2006, cet. ke-2, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-75-4 |
Harga Rp.38.000,-

Sengketa-sengketa internasioanal dalam era globalisasi dewasa ini memang sangat rentan terjadi dipicu oleh berbagai macam perbenturan kepentingan (conflict of interest) antar negara yang kerap timbul. Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya tentunya mutlak diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut tidak meluas dan berkepanjangan yang lambat laun dapat mengancam perdamaian dunia. Untuk menghadapinya tentu saja diperlukan aturan-aturan penyelesaian sengketa internasional yang berdasarkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional sehingga apa pun keputusan yang dicapai nanti dapat diterima secara baik oleh para pihak yang bersengketa .

Buku ini menjabarkan secara komprehensif dan intensif perihal penyelesaian sengketa internasional dalam 7 (tujuh) bab yang terdiri atas : Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai : Sengketa Internasional secara Diplomatik : Arbitrase Internasional Publik : Mahkamah Internasional; PBB dan Sengketa Internasional : Penyelesaian Sengketa dalam GATT/WTO. Juga sebagai pelengkap disertakan lampiran berupa konvensi, perjanjian kerjasama dan deklarasi yang ada kaitannya dengan penyelesaian sengketa internasional.

Buku yang berkualitas ini diharapkan dapat menjadi buku pegangan wajib dalam mata kuliah hukum internasional. Hal tersebut mengingat beluam adanya buku-buku yang membahas tentang hukum penyelesaian sengketa internasionl secara komprehensif dan integral. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi bagi khazanah literatur hukum internasional di tanah air.

Daftar Isi

BAB 1 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
A. Pendahuluan
B. Sengketa Hukm dan Sengketa Politik
C. Peran Hukm Internasional: Konferensi Den Haag 1899 dan 1907
D. Aturan-Aturan Dasar Penyelesaian Sengketa Secara Damai
E. Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai
F. Kesimpulan

BAB 2 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DIPLOMATIK
A. Pendahuluan
B. Negosiasi
C. Pencarian Fakta
D. Jasa Baik
E. Mediasi
F. Konsiliasi
G. Kesimpilan

BAB 3 ARBITRASE INTERNASIONAL PUBLIK
A. pendahuluan
B. Perkembangan Arbitrase
C. Perjanjian/Klausal Arbitrase
D. Kompetensi/Yurisdiksi Arbitrase
E. Putusan Arbitrase
F. Para Pihak
G. Jumlah dan Kualifikasi Arbitrator
H. Hukum yang Berlaku
I. Hukum Acara
J. Peranan Arbitrase Tidak Berkurang
K. Kesimpulan

BAB 4 MAHKAMAH INTERNASIONAL
A. Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional
B. Statuta dan Aturan Mahkamah Internasional
C. Komposisi Mahkamah Internasional
D. Yurisdikasi Mahkamah
E. Tindakan Perlindungan Sementara (Interim Measures of Protection)
F. Ketidakhadiran Peserta dalam Persidangan
G. Hukum yang Diterapkan Mahkamah Internasional
H. Putusan Mahkamah Internasional
I. Kesimpulan

BAB 5 PBB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
B. Dewan Keamanan
C. Majelis Umum
D. Sekretaris Jenderal
E. Badan-Badan Khusus Lainnya
F. Kesimpulan

BAB 6 PENYELESAIAN SENGKETA DI ORGANISASI INTERNASIONAL REGIONAL
A. Pendahuluan
B. Organisasi Negara-Negara Amerika
C. Organisasi Persatuan Afrika
D. Penyelesaian Sengketa di Uni Eropa (UE)
E. Penyelesaian Sengketa di ASEAN
F. Kesimpulan

BAB 7 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM GATT/WTO
A. Pendahuluan
B. Kekuatan Hukum Putusan Panel
C. Perkembangan Pengaturan
D. Prosedur Penyelesaian Sengketa
E. Indonesia dan Penyelelesaian Sengketa GATT/WTO
F. Kesimpulan

LAMPIRAN

Convention for the Pacific Settlement of International Disputes (1899)
Convention for the Pacific Settlement of Internarional Disputes (1907)
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia, Indonesia, 24 February 1976
Manila Declaration on the Peaceful Settlement of Internasional Disputes

DAFTAR PUSTAKA