Minggu, 03 Mei 2009

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Huala Adolf, S.H., LL. M., Ph.D.

Penerbit: Sinar Grafika
212 hlm., 2006, cet. ke-2, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-75-4 |
Harga Rp.38.000,-

Sengketa-sengketa internasioanal dalam era globalisasi dewasa ini memang sangat rentan terjadi dipicu oleh berbagai macam perbenturan kepentingan (conflict of interest) antar negara yang kerap timbul. Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya tentunya mutlak diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut tidak meluas dan berkepanjangan yang lambat laun dapat mengancam perdamaian dunia. Untuk menghadapinya tentu saja diperlukan aturan-aturan penyelesaian sengketa internasional yang berdasarkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional sehingga apa pun keputusan yang dicapai nanti dapat diterima secara baik oleh para pihak yang bersengketa .

Buku ini menjabarkan secara komprehensif dan intensif perihal penyelesaian sengketa internasional dalam 7 (tujuh) bab yang terdiri atas : Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai : Sengketa Internasional secara Diplomatik : Arbitrase Internasional Publik : Mahkamah Internasional; PBB dan Sengketa Internasional : Penyelesaian Sengketa dalam GATT/WTO. Juga sebagai pelengkap disertakan lampiran berupa konvensi, perjanjian kerjasama dan deklarasi yang ada kaitannya dengan penyelesaian sengketa internasional.

Buku yang berkualitas ini diharapkan dapat menjadi buku pegangan wajib dalam mata kuliah hukum internasional. Hal tersebut mengingat beluam adanya buku-buku yang membahas tentang hukum penyelesaian sengketa internasionl secara komprehensif dan integral. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi bagi khazanah literatur hukum internasional di tanah air.

Daftar Isi

BAB 1 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DAMAI
A. Pendahuluan
B. Sengketa Hukm dan Sengketa Politik
C. Peran Hukm Internasional: Konferensi Den Haag 1899 dan 1907
D. Aturan-Aturan Dasar Penyelesaian Sengketa Secara Damai
E. Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai
F. Kesimpulan

BAB 2 PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL SECARA DIPLOMATIK
A. Pendahuluan
B. Negosiasi
C. Pencarian Fakta
D. Jasa Baik
E. Mediasi
F. Konsiliasi
G. Kesimpilan

BAB 3 ARBITRASE INTERNASIONAL PUBLIK
A. pendahuluan
B. Perkembangan Arbitrase
C. Perjanjian/Klausal Arbitrase
D. Kompetensi/Yurisdiksi Arbitrase
E. Putusan Arbitrase
F. Para Pihak
G. Jumlah dan Kualifikasi Arbitrator
H. Hukum yang Berlaku
I. Hukum Acara
J. Peranan Arbitrase Tidak Berkurang
K. Kesimpulan

BAB 4 MAHKAMAH INTERNASIONAL
A. Mahkamah Internasional Permanen dan Mahkamah Internasional
B. Statuta dan Aturan Mahkamah Internasional
C. Komposisi Mahkamah Internasional
D. Yurisdikasi Mahkamah
E. Tindakan Perlindungan Sementara (Interim Measures of Protection)
F. Ketidakhadiran Peserta dalam Persidangan
G. Hukum yang Diterapkan Mahkamah Internasional
H. Putusan Mahkamah Internasional
I. Kesimpulan

BAB 5 PBB DAN PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
B. Dewan Keamanan
C. Majelis Umum
D. Sekretaris Jenderal
E. Badan-Badan Khusus Lainnya
F. Kesimpulan

BAB 6 PENYELESAIAN SENGKETA DI ORGANISASI INTERNASIONAL REGIONAL
A. Pendahuluan
B. Organisasi Negara-Negara Amerika
C. Organisasi Persatuan Afrika
D. Penyelesaian Sengketa di Uni Eropa (UE)
E. Penyelesaian Sengketa di ASEAN
F. Kesimpulan

BAB 7 PENYELESAIAN SENGKETA DALAM GATT/WTO
A. Pendahuluan
B. Kekuatan Hukum Putusan Panel
C. Perkembangan Pengaturan
D. Prosedur Penyelesaian Sengketa
E. Indonesia dan Penyelelesaian Sengketa GATT/WTO
F. Kesimpulan

LAMPIRAN

Convention for the Pacific Settlement of International Disputes (1899)
Convention for the Pacific Settlement of Internarional Disputes (1907)
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia, Indonesia, 24 February 1976
Manila Declaration on the Peaceful Settlement of Internasional Disputes

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar