Minggu, 03 Mei 2009

Prinsip-Prinsip Unidroit

Prinsip-Prinsip Unidroit
Taryana Soenandar, S.H.

Penerbit: Sinar Grafika
176 hlm., 2006, cet. ke-2, (15,5 x 23 cm).
ISBN 979-3421-77-0 |
Harga Rp.32.000,-


Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, dilanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (offer) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanian serta ditandatangani oleh keduabelah pihak.

Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di Indonesiamasih diberlakukan kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Bab II Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini menggunakan prinsip konsesual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret.

Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatikan konsep prinsi-prinsip UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract) dan Konvensi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual beli barang Internasional (CISG= United Nations Convention of International Sale of Good). Prinsip-prinsip UNIDROIT bertujuan untuk menentukan aturan umum bagi kontrak komersial internasional yang dapat memberikan solusi terhadap masalah yang timbul ketika terbukti bahwa tidak mungkin menggunakan sumber hukum yang relevan dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Disamping itu, prinsip-prinsip UNIDROIT dapat digunakan sebagai sumber hukum yang dijadikan acuan dalam menafsirkan ketentuan hukum kontrak yang tidak jelas.

Prinsip-prinsip UNIDROIT dan konvesi PBB tentang kontrak-kontrak bagi jual beli bagi Barang Internasional dapat dikatakan sebagi embrio pembaruan hukum perjanjian atu kontrak yang dilandasi oleh keinginan untuk mengharmonisasikan hkum perdata di seluruh dunia. Diharapkan kedua sumber hukum ini dapat pula mengilhami Rancangan Undang-Undang Hukum Kontrak di Indonesia.

Buku ini mengupas tuntas secara teoritis Prinsip UNIDROIT dan Konvesi PBB tentang kontrak-kontrak bagi Jual Beli Barng Internasional (CISG). Dengan membaca buku ini, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas dan lugas kedua sumber hukum di atas. Semoga bermanfaat!

Daftar Isi

BAB 1 PENDAHULUAN

BAB 2 PENYUSUNA KONSEP PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG
A. Penyusunan Prinsip-Prinsip UNIDROIT
B. Perkembangan Pembaruan HUkum Kontrak di Negara Eropa
C. Pembentukan CISG
D. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG sebagai Lex Mercatoria)

BAB 3 TINJAUAN ATAS BEBERAPA ASPEK HUKUM DARI PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG
A. Umum
B. Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT
C. Prinsip Hukum dari Konvesi Kontrak Internasinal untuk Jual Beli Barang (CISG)

BAB 4 PRINSIP-PRINSIP UNIDROIT DAN CISG DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF PEMBARUAN HUKUM PERJANIAN INDONESIA
A. Umum
B. Asas Konsesual dan Asas Tunai (Riil) sebagai Dasr Mengikatnya KOntrak (Perjanjian)
C. Pengertian KOntrak atau Perkanjian
D. Tanggung Jawab Hukum Prokontraktual
E. Kontrak Pincang (Hinken Contract)
F. Kontrak Baku
G. Keadaan Sulit (Hardship) dalam Pelaksanaan Kontrak
H. Harmonisasi Hukum Kontrak Negara ASEAN

BAB 5 PENUTUP A. Globalisasi Mendorong Harmonisasi
B. Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG Memuat ketentuan yang Menguntungkan Negara Berkembang
C. KUH Perdata dan RUU Perjanjian Masih Memiliki kekurangan

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar